Tujuan Pembentukan KABMN

 

 

  • Mengelola dan melaksanakan penyebaran risiko BMN agar Tertanggung dan anggota konsorsium mendapat perlindungan yang memadai dan berkualitas

  • Menjaga agar penutupan asuransi atas risiko BMN dapat dilakukan sebagaimana mestinya sehingga hak Tertanggung atas pembayaran klaim menjadi terlindungi

  • Menghimpun kemampuan professional, pengalaman, pemikiran dan informasi antar anggota konsorsium yang tergabung dalam KABMN

  • Melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya memperbaiki kualitas risiko

  • Menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan-perusahaan perasuransian

  • Melakukan upaya-upaya lain yang relevan untuk kepentingan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam KABMN

  • Menggalang kebersamaan dan kekuatan yang lebih besar dalam menghadapi setiap tantangan yang dialami industry perasuransian di Indonesia

  • Ikut serta dalam sosialisasi dan memfalisitasi kepatuhan dalam penerapan regulasi di bidang perasuransian