Mengelola dan melaksanakan penyebaran risiko BMN agar Tertanggung dan anggota konsorsium mendapat perlindungan yang memadai dan berkualitas
Menjaga agar penutupan asuransi atas risiko BMN dapat dilakukan sebagaimana mestinya sehingga hak Tertanggung atas pembayaran klaim menjadi terlindungi
Menghimpun kemampuan professional, pengalaman, pemikiran dan informasi antar anggota konsorsium yang tergabung dalam KABMN
Melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya memperbaiki kualitas risiko
Menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan-perusahaan perasuransian
Melakukan upaya-upaya lain yang relevan untuk kepentingan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam KABMN
Menggalang kebersamaan dan kekuatan yang lebih besar dalam menghadapi setiap tantangan yang dialami industry perasuransian di Indonesia
Ikut serta dalam sosialisasi dan memfalisitasi kepatuhan dalam penerapan regulasi di bidang perasuransian